“Materi Hijab”
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi
diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai
penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia
fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita
muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan
produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah
yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak
model jilbab, sepertijilbab angka sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan
masih banyak model jilbab yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan
wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat
fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi
dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan
dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletakdan tidak
digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab
serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim
seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup
aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat
ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu
agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya
dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus
berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita
muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang
pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab,
fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu,
pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu
pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai
syariat islam yang sesungguhnya.
B.RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan
suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apakah hakikat berjilbab itu?
2.Apakah kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam?
3.Apakah manfaat berjilbab bagi wanita muslim menurut Islam
maupun sains ?
4.Bagaimana hukum berjilbab menurut syariat islam?
PEMBAHASAN
I.HAKIKAT JILBAB
a.Pengertian jilbab secara bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna
sebagai berikut:
Qomish (sejenis jubah).
Kain yang menutupi seluruh badan.
Khimar (kerudung).
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita
untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher
sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Dan dalam
bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke
pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai
wanita ketika keluar dari rumahnya.
b.Pengertian jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi
seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah
semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama
fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah
kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi,
jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan
seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi
perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain
(dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan
seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan,
sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung
merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada
sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala
sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga
seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang
berkerudung belum tentu berjilbab.
II.KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita,
melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah
untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka,
sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi
dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang,
lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat
jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause
yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan
jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid
dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita
dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika
menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk
menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini
terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan
pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik,
dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai
pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang
tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai
perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat
wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan
pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An
Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه
و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi
para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan
mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan
adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga
suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu
terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang
dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul
manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang,
baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat
(bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti
punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal
baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun
pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan
tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا
زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati
kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.
Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia
menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang
wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja).
Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits
dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة
تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum
perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam
perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan
perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita
akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya
dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang
berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat
kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar